Kamis, 12 Desember 2019

Satuan Kesesuaian Lahan



Menata Ruang:

Menata “wadah kehidupan” manusia dan makhluk lain agar dapat hidup, menjalankan kehidupan dan memelihara keberlanjutan kehidupannya
Pengelolaan:


Manusia sebagai pelaku utama
-Perencanaan (tata ruang: pola dan struktur ruang)
karena manusia dianugerahi akal
-Pengendalian pelaksanaan
budi dan hati nurani oleh Tuhan


SDM
SDA
Tata Ruang:
- Pola ruang: alokasi ruang/wadah kegiatan
sesuai kemampuannya/kesesuaiannya
- Struktur ruang: penyediaan infrastruktur
(secara berhirarkhi-efektif efisien- agar

kegiatan dapat berlangsung dengan optimal


SDB

Hasil Akhir:                                                         KEGIATAN

Kesejahteraan Manusia (dan Makhluk Hidup lain)
-               Merata/berkeadilan

BEBERAPA PENGERTIAN DASAR


         Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.(UU 26/2007)


         Lahan adalah lingkungan fisik yang terdiri atas iklim, relief, tanah, air, vegetasi dan benda-benda yang ada di atasnya sepanjang ada pengaruhnya terhadap penggunaan lahan (Arsyad, 2006 dalam Muta’ali 2012)


         Kesesuaian Lahan: Kecocokan suatu jenis lahan tertentu untuk penggunaan tertentu


         Peruntukan lahan harus sesuai dengan kesesuaian lahan untuk menjamin keberlanjutan kehidupan dari makhluk hidup yang berkehidupan di dalamnya.

Jika tidak sesuai:

         Ganti/evaluasi peruntukan,
         Pindahkan kegiatan di ruang (..lahan) yang sesuai

         Rekayasa ruang (..lahan) (jika dimungkinkan).


BEBERAPA PENGERTIAN DASAR (Lanjutan)


           Dua analisis penting dalam analisis sumberdaya lahan: analisis kemampuan lahan dan analisis kesesuaian lahan. Analisis kesesuaian lahan merupakan spesifikasi kemampuan lahan.


           Kemampuan Lahan adalah karakteristik lahan yang mencakup sifat-sifat tanah, topografi, drainase, dan kondisi lingkungan hidup lain untuk mendukung kehidupan atau kegiatan pada suatu hamparan lahan.


          Kesesuaian Lahan: Kecocokan suatu jenis lahan tertentu untuk penggunaan tertentu


           Satuan Lahan adalah bagian dari lahan yang mempunyai karakteristik yang spesifik.
Sembarang bagian dari lahan yang menggambarkan karakteristik lahan yang jelas dan
nyata, tidak peduli bagaimana caranya dalam membuat batas-batasnya. FAO (1990
) menggunakan lereng, bentuk lahan, jenis tanah, guna lahan eksistiing.



TATA CARA PENENTUAN KRITERIA KAWASAN LINDUNG

Kawasan Lindung
Dalam SK Menteri Pertanian No. 837/KPTS/UM/11/1980 dan No. 683/Kpts/Um/8/1981 tentang kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung dan hutan produksi ada tiga faktor yang dinilai sebagai penentu kemampuan lahan sebagai suatu kawasan lindung, yaitu :
1. Kelerengan lapangan.
2. Jenis tanah menurut kepekaan terhadap erosi.
3. Intensitas hujan harian rata – rata.
Adapun Klasifikasi dan nilai skor dari ketiga faktor di atas dapat dilihat pada tabel   dibawah ini :

Tabel L.1
Klasifikasi dan Nilai Skor Faktor Kelerengan

Kelas
Kelerengan (%)
Klasifikasi
Nilai Skor
I
0 – 8
Datar
20
II
8 – 15
Landai
40
III
15 – 25
Agak Curam
60
IV
25 – 40
Curam
80
V
> 40
Sangat Curam
100
Sumber : Pedoman Penyusunan Pola RLKT Tahun 1994.

Tabel L.2
Klasifikasi dan Nilai Skor Faktor Jenis Tanah

Kelas
Jenis Tanah
Klasifikasi
Nilai Skor
I
Aluvial, Glei, Planosol, Hidromerf, Laterik air tanah
Tidak Peka
15
II
Latosol
Kurang Peka
30
III
Brown forest, soil, non calcic brown mediteran
Agak Peka
45
IV
Andosol, Latent, Grumosl, Podso, Podsolic
Peka
60
V
Regosol, Litosol, Organosol, Rensina
Sangat Peka
75
Sumber : Pedoman Penyusunan Pola RLKT Tahun 1994

Tabel L.3
Klasifikasi dan Nilai Skor Faktor Intensitas Hujan Rata-Rata
Kelas
Jenis Tanah
Klasifikasi
Nilai Skor
I
Aluvial, Glei, Planosol, Hidromerf, Laterik air tanah
Tidak Peka
15
II
Latosol
Kurang Peka
30
III
Brown forest, soil, non calcic brown mediteran
Agak Peka
45
IV
Andosol, Latent, Grumosl, Podso, Podsolic
Peka
60
V
Regosol, Litosol, Organosol, Rensina
Sangat Peka
75




Kriteria kawasan lindung yang ditetapkan dalam Keppres No. 32 Tahun 1992 tentang Kawasan Lindung dapat dilihat pada Gambar L.1:

Gambar L.1
Penentuan Kawasan Berfungsi Lindung
(Berdasarkan Kepres No. 32 Tahun 1990)







ANALISIS KESESUAIAN LAHAN


Kesesuaian Lahan adalah kecocokan Kecocokan suatu jenis lahan tertentu untuk penggunaan tertentu

TEKNIK ANALISIS KESESUAIAN LAHAN DENGAN METODE TUMPANG TINDIH


1.          Tumpang-tindih Perkalian 1-0 (Boolean):
        Sesuai (1) atau Tidak sesuai (0)
        1x1=1, 1x0=0, 0x0=0

2.          Tumpang-tindih dengan Pengharkatan (Penambahan – Pembobotan):
        Kelas kesesuaian lahan untuk budidaya, penyangga, atau lindung.

        Gradasi kesesuaian lahan bagi peruntukan tertentu (misal pertanian,
permukiman):

Sangat sesuai (S1): lahan tidak mempunyai pembatas yag berat atau pembatas kurang berarti dan tak berpengaruh secara nyata untuk penggunaan tertentu secara lestari

Cukup sesuai (S2): lahan mempunyai pembatas agak berat yang mengurangi produktivitas dan keuntungan yang diperoleh pada penggunaan tertentu secara lestari

Sesuai marginal/hampir sesuai (S3): lahan mempunyai pembatas sangat berat untuk penggunaan tertentu secara lestari

Tidak sesuai saat ini (N1): lahan mempunyai pembatas sangat berat yang belum dapat diiatasi saat ini dengan biaya yang rasional.

Tidak sesuai permanen (N2): lahan mempunyai pembatas sangat berat dan tidak mungkin untuk penggunaan tertentu secara lestari.

        Pemberian bobot / pembobotan sesuai besar-kecil pengaruh suatu parameter dibanding parameter lain terhadap faktor yang dianalisis.










Pertanian subur                                               Lereng                                                                                                         Sungai


















0 = Tidak memenuhi kriteria/Tidak Sesuai
1 = Memenuhi kriteria/Sesuai

Contoh Tumpang-tindih Boolean:
Kesesuaian Lahan untuk Industri

Kriteria lahan untuk Industri:
         Bukan tanah subur untuk pertanian

         Lereng kurang dari 5%
         Dekat jalan raya, maksimal 1 km

         Jauh dari badan air/sungai, minimal 150 m

         Guna lahan eksisting
bukan permukiman dan hutan lindung
         ---------

Contoh Tumpang-tindih dengan Pengharkatan Penambahan – Pembobotan:

Kesesuaian Lahan Untuk Hutan Lindung-Hutan Produksi Kesesuaian Lahan untuk Lindung – Penyangga - Budidaya

Jenis Hutan
Total Skor
Keterangan




Hutan Lindung
>174

Apaba dipenuhi salah satu syarat berikut:
    Lereng >40%,

    Tanah sangat peka terhadap erosi yaitu jenis tanah regosol, litosol, organosol dan renzina dengan lereng lapangan lebih dari 15%,

    Jalur pengamanan aliran sungai/air, sekurang-kurangnya 100 meter di kanan-kiri sungai/aliran air tersebut

    Pelindung mata air sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mata air tersebut,

    Mempunyai ketinggian di atas permukaan laut ≥ 2.000 meter.

Hutan Produksi Terbatas
125-174
Tebang Pilih



Hutan Produksi Bebas
<125
Tebang pilih atau tebang habis
Dikonversi



Sumber:

Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/KPTS/UM/11/1980 Tentang Kriteria dan Penetapan Kawasan Hutan Lindung Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 683/KPTS/UM/8/1981 Tentang Kriteria dan Penetapan Kawasan Hutan Produksi

Parameter yang digunakan:
(pengharkatan disertai pembobotan)
Kelerengan
Jenis Tanah
Intensitas Hujan

Klasifikasi Kesesuaian Lahan (menurut sumber lain)

Total Skor
Keterangan


>174
Kawasan Lindung, termasuk hutan lindung


125-174
Kawasan Fungsi penyangga



Kawasan hutan produksi terbatas


<125 lereng <15%
Kawasan hutan produksi tetap



Kawasan hutan produksi konversi



Budidaya tanaman tahunan


<125 lereng <8%
Kawasan tanaman semusim dan permukiman
Sumber: Muta’ali (2012)

Catatan: Informasi lain menyebutkan bahwa Permukiman dapat diadakan pada lahan dengan kelerengan 0-25%


Parameter yang digunakan:
(pengharkatan disertai pembobotan)
Kelerengan
Jenis Tanah
Intensitas Hujan

b

Tidak ada komentar:

Posting Komentar