Menata Ruang:
Menata
“wadah kehidupan” manusia dan makhluk lain agar dapat hidup, menjalankan
kehidupan dan memelihara keberlanjutan kehidupannya
Pengelolaan:
Manusia sebagai pelaku
utama
|
-Perencanaan (tata ruang:
pola dan struktur ruang)
|
||
karena manusia dianugerahi
akal
|
|||
-Pengendalian
pelaksanaan
|
|||
budi dan hati nurani oleh
Tuhan
|
|||
|
|
||
SDM
|
SDA
|
Tata Ruang:
|
|
- Pola ruang: alokasi
ruang/wadah kegiatan
|
|||
sesuai
kemampuannya/kesesuaiannya
|
- Struktur
ruang: penyediaan infrastruktur
(secara
berhirarkhi-efektif efisien- agar
kegiatan dapat berlangsung
dengan optimal
SDB
Hasil Akhir: KEGIATAN
Kesejahteraan Manusia (dan Makhluk
Hidup lain)
-
Merata/berkeadilan
•
Ruang adalah wadah yang meliputi
ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai
satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.(UU 26/2007)
•
Lahan adalah lingkungan fisik yang
terdiri atas iklim, relief, tanah, air, vegetasi dan benda-benda yang ada di
atasnya sepanjang ada pengaruhnya terhadap penggunaan lahan (Arsyad, 2006 dalam
Muta’ali 2012)
•
Kesesuaian Lahan: Kecocokan suatu jenis
lahan tertentu untuk penggunaan tertentu
•
Peruntukan lahan harus sesuai dengan kesesuaian
lahan untuk menjamin keberlanjutan kehidupan dari makhluk hidup yang
berkehidupan di dalamnya.
Jika
tidak sesuai:
•
Ganti/evaluasi peruntukan,
•
Pindahkan kegiatan di ruang (..lahan)
yang sesuai
•
Rekayasa ruang (..lahan) (jika
dimungkinkan).
BEBERAPA PENGERTIAN
DASAR (Lanjutan)
•
Dua analisis penting dalam analisis
sumberdaya lahan: analisis kemampuan lahan dan analisis kesesuaian lahan.
Analisis kesesuaian lahan merupakan spesifikasi kemampuan lahan.
•
Kemampuan Lahan adalah karakteristik lahan
yang mencakup sifat-sifat tanah, topografi, drainase, dan kondisi lingkungan
hidup lain untuk mendukung kehidupan atau kegiatan pada suatu hamparan lahan.
•
Kesesuaian Lahan: Kecocokan suatu jenis lahan
tertentu untuk penggunaan tertentu
•
Satuan Lahan adalah bagian dari lahan yang
mempunyai karakteristik yang spesifik.
Sembarang
bagian dari lahan yang menggambarkan karakteristik lahan yang jelas dan
nyata,
tidak peduli bagaimana caranya dalam membuat batas-batasnya. FAO (1990
) menggunakan lereng, bentuk lahan, jenis tanah, guna lahan
eksistiing.
TATA CARA PENENTUAN KRITERIA KAWASAN LINDUNG
Kawasan Lindung
Dalam
SK Menteri Pertanian No. 837/KPTS/UM/11/1980 dan No. 683/Kpts/Um/8/1981 tentang
kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung dan hutan produksi ada tiga
faktor yang dinilai sebagai penentu kemampuan lahan sebagai suatu kawasan
lindung, yaitu :
1.
Kelerengan lapangan.
2.
Jenis tanah menurut kepekaan terhadap erosi.
3. Intensitas
hujan harian rata – rata.
Adapun
Klasifikasi dan nilai skor dari ketiga faktor di atas dapat dilihat pada
tabel dibawah ini :
Tabel L.1
Klasifikasi dan Nilai
Skor Faktor Kelerengan
Kelas
|
Kelerengan (%)
|
Klasifikasi
|
Nilai Skor
|
I
|
0
– 8
|
Datar
|
20
|
II
|
8
– 15
|
Landai
|
40
|
III
|
15
– 25
|
Agak
Curam
|
60
|
IV
|
25
– 40
|
Curam
|
80
|
V
|
>
40
|
Sangat
Curam
|
100
|
Sumber : Pedoman Penyusunan Pola RLKT Tahun 1994.
Tabel L.2
Klasifikasi
dan Nilai Skor Faktor Jenis Tanah
Kelas
|
Jenis Tanah
|
Klasifikasi
|
Nilai Skor
|
I
|
Aluvial,
Glei, Planosol, Hidromerf, Laterik air tanah
|
Tidak
Peka
|
15
|
II
|
Latosol
|
Kurang
Peka
|
30
|
III
|
Brown
forest, soil, non calcic brown mediteran
|
Agak
Peka
|
45
|
IV
|
Andosol,
Latent, Grumosl, Podso, Podsolic
|
Peka
|
60
|
V
|
Regosol,
Litosol, Organosol, Rensina
|
Sangat
Peka
|
75
|
Sumber : Pedoman Penyusunan Pola RLKT Tahun 1994
Tabel L.3
Klasifikasi
dan Nilai Skor Faktor Intensitas Hujan Rata-Rata
Kelas
|
Jenis Tanah
|
Klasifikasi
|
Nilai Skor
|
I
|
Aluvial,
Glei, Planosol, Hidromerf, Laterik air tanah
|
Tidak
Peka
|
15
|
II
|
Latosol
|
Kurang
Peka
|
30
|
III
|
Brown
forest, soil, non calcic brown mediteran
|
Agak
Peka
|
45
|
IV
|
Andosol,
Latent, Grumosl, Podso, Podsolic
|
Peka
|
60
|
V
|
Regosol,
Litosol, Organosol, Rensina
|
Sangat
Peka
|
75
|
Kriteria kawasan lindung yang
ditetapkan dalam Keppres No. 32 Tahun 1992 tentang Kawasan Lindung dapat
dilihat pada Gambar L.1:
Gambar L.1
Penentuan Kawasan
Berfungsi Lindung
(Berdasarkan
Kepres No. 32 Tahun 1990)
ANALISIS
KESESUAIAN LAHAN
Kesesuaian
Lahan adalah kecocokan Kecocokan suatu jenis lahan tertentu untuk penggunaan
tertentu
1.
Tumpang-tindih Perkalian 1-0 (Boolean):
•
Sesuai (1) atau Tidak sesuai (0)
•
1x1=1, 1x0=0, 0x0=0
2.
Tumpang-tindih dengan Pengharkatan (Penambahan – Pembobotan):
•
Kelas kesesuaian lahan untuk budidaya, penyangga, atau
lindung.
•
Gradasi kesesuaian lahan bagi peruntukan tertentu
(misal pertanian,
permukiman):
Sangat sesuai (S1): lahan tidak mempunyai
pembatas yag berat atau pembatas kurang berarti dan tak berpengaruh secara nyata untuk penggunaan tertentu secara
lestari
Cukup sesuai (S2): lahan mempunyai pembatas agak
berat yang mengurangi produktivitas dan keuntungan
yang diperoleh pada penggunaan tertentu secara lestari
Sesuai marginal/hampir sesuai (S3): lahan
mempunyai pembatas sangat berat untuk penggunaan
tertentu secara lestari
Tidak sesuai
saat ini (N1): lahan mempunyai pembatas sangat berat yang belum dapat diiatasi
saat ini dengan biaya yang rasional.
Tidak sesuai
permanen (N2): lahan mempunyai pembatas sangat berat dan tidak mungkin untuk
penggunaan tertentu secara lestari.
•
Pemberian bobot / pembobotan sesuai besar-kecil
pengaruh suatu parameter dibanding parameter lain terhadap faktor yang
dianalisis.
0 = Tidak memenuhi
kriteria/Tidak Sesuai
1 = Memenuhi
kriteria/Sesuai
Contoh Tumpang-tindih Boolean:
Kesesuaian Lahan untuk Industri
Kriteria lahan untuk Industri:
•
Bukan tanah subur untuk pertanian
•
Lereng kurang dari 5%
•
Dekat jalan raya, maksimal 1 km
•
Jauh dari badan air/sungai, minimal 150 m
•
Guna lahan eksisting
bukan
permukiman dan hutan lindung
•
---------
Kesesuaian
Lahan Untuk Hutan Lindung-Hutan Produksi Kesesuaian Lahan untuk Lindung –
Penyangga - Budidaya
Jenis Hutan
|
Total Skor
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
Hutan Lindung
|
>174
|
|
Apaba dipenuhi salah satu
syarat berikut:
|
• Lereng
>40%,
• Tanah sangat
peka terhadap erosi yaitu jenis tanah regosol, litosol, organosol dan renzina
dengan lereng lapangan lebih dari 15%,
• Jalur
pengamanan aliran sungai/air, sekurang-kurangnya 100 meter di kanan-kiri
sungai/aliran air tersebut
• Pelindung
mata air sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mata air
tersebut,
• Mempunyai
ketinggian di atas permukaan laut ≥ 2.000 meter.
Hutan Produksi Terbatas
|
125-174
|
Tebang Pilih
|
|
|
|
Hutan Produksi Bebas
|
<125
|
Tebang pilih atau tebang
habis
|
Dikonversi
|
|
|
Sumber:
Surat
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/KPTS/UM/11/1980 Tentang Kriteria dan
Penetapan Kawasan Hutan Lindung Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
683/KPTS/UM/8/1981 Tentang Kriteria dan Penetapan Kawasan Hutan Produksi
Parameter yang
digunakan:
|
|
(pengharkatan
disertai pembobotan)
|
|
•
|
Kelerengan
|
•
|
Jenis
Tanah
|
•
|
Intensitas Hujan
|
Total Skor
|
Keterangan
|
|
|
>174
|
Kawasan Lindung, termasuk
hutan lindung
|
|
|
125-174
|
Kawasan Fungsi penyangga
|
|
|
|
Kawasan hutan produksi
terbatas
|
|
|
<125 lereng
<15%
|
Kawasan hutan produksi
tetap
|
|
|
|
Kawasan hutan produksi
konversi
|
|
|
|
Budidaya tanaman tahunan
|
|
|
<125 lereng
<8%
|
Kawasan tanaman semusim
dan permukiman
|
Sumber: Muta’ali
(2012)
Catatan:
Informasi lain menyebutkan bahwa Permukiman dapat diadakan pada lahan dengan
kelerengan 0-25%
Parameter yang
digunakan:
|
|
(pengharkatan
disertai pembobotan)
|
|
•
|
Kelerengan
|
•
|
Jenis
Tanah
|
•
|
Intensitas Hujan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar